PALAS - KPU Kabupaten Padanglawas (Palas) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sesuai Keputusan KPU Pusat Nomor :
1669 Tahun 2023 tentang pembentukan KPPS.Seleksi KPPS dilaksanakan secara terbuka yang akan direkrut sebanyak 5.607 orang untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

"Jadwal penerimaan pendaftaran KPPS mulai 11-20 Desember 2023, dilakukan secara terbuka. Dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian,” kata Ketua KPU Kabupaten Palas, Indra Syahbana Nasution, SH MH melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Indra Alamsyah, Minggu (3/12/2023).

Dikatakan, petugas KPPS ini nantinya akan bertugas di 801 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang.

Indra Alamsyah menjelaskan, persyaratan untuk menjadi KPPS yakni WNI ber-KTP Elektronik, berusia 17-55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun tekakhir. Minimal pendidikan SMA sederajat, dan tidak pernah dipidana.

"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar jadi KPPS dapat ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada didesa untuk informasi lengkap pesyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS," ujar Indra Alamsyah.

Untuk diketahui, jadwal dan tahapan pembentukan KPPS, pengumuman dan penerimaan pendaftaran mulai 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi, 11-22 Desember 2023 dan pengumuman hasil penelitian administrasi, 23-25 Desember 2023.

Masa tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi KPPS, 29-30 Desember 2023, penetapan KPPS, 24 Januari 2024.

"Pelantikan KPPS 25 Januari 2024 dengan masa kerja selama 1 bulan mulai 25 Januari 2024 sampai 25 Ferbuari 2024," tanda Indra Alamsyah.