SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus sepeti pidana narkotika dan cukai, Jumat (1/12/2023) pagi. Kepala kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 68 perkara, yang terdiri dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 45 perkara, Kamnegtibun (ketertiban umum dan tindak pidana umum) 11 perkara dan Oharda (orang dan harta benda) 12 perkara.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Juni 2023 hingga Agustus 2023," kata Syaifful.

Untuk jumlah barang bukti narkotika ganja seberat 307,01 gram, narkotika sabu-sabu 47,43 gram dan sebanyak 1.492 lembar uang palsu.

"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari kejaksaan dan juga sebagai salah satu bentuk komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum," ujarnya.

"Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti," sambungnya.

Adapun pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pemutih, ganja dan bong dibakar, ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di grenda dan pakaian, kartu domino dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut dihadiri, Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan (Kompol Hendro Wibowo, Kapolres Tapteng Kapolres Sibolga, Ketua pengadilan Negeri Sibolga, Kepala Dinas Kesehatan kota Sibolga.