MEDAN - Terdakwa Eva Donna Sinulingga (52) divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena miliki anjing bernama Bogel yang menggigit korban hingga meninggal dunia. Dalam perkara ini, diketahui korban berinisial MRA (10).

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menilai, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaiannya.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban.

"Hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit," ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing.

Pasalnya, dalan persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.*