LABUSEL - Setubuhi anak tiri yang masih berumur 9 tahun, seorang pria 40 tahun warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Labusel, Sabtu (25/11/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. Informasi yang berhasil diterima, kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban yang berinisial WN (30) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labusel pada Sabtu 25 Nopember 2023.
 
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, S.IK., MH., M.Krim, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat ibu korban pada Selasa 7 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 Wib, menemukan anaknya yang berinisial D dalam keadaan tidak semestinya, saat berada di rumah mereka. 
 
"Ibu korban langsung menanyakan keberadaan D kepada saksi Fatimah Sirait, akhirnya ibu korban mendapatkan jawaban yang menggemparkan,“ sebut Kasat Reskrim polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, Senin (27/11/2023).
 
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Labusel.
 
"Dalam laporannya, ibu korban menjelaskan, korban D telah diperintahkan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh,“ katanya. 
 
Akhirnya, pada Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 20.00 Wib, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Ipda Riswaldi Nainggolan berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap tersangka. 
 
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui atas perbuatannya dengan alasan untuk melampiaskan nafsunya," jelasnya.
 
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini tersangka diboyong ke Satreskrim Polres Labusel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.