LABUHANBATU — Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki berinisial RT alias Rahmad (28) tahun warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan tersebut dikarenakan pelaku melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Selamat Ilham (24) warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasihumas Iptu P. Napitupulu menjelaskan, pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.Sos pada Senin (13/11/2023).

Tersangka RT mengakui secara terus terang perbuatannya melakukan penganiyaan terhadap korban.

Menuru Kasi Humas, peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 20.30. Pada saat itu korban sedang duduk di samping rumahnya dan kemudian melintas pelaku dengan mengendarai sepeda motor Mega pro kenalpot blong/resing lalu berhenti di jalan umum di depan rumah korban sambil menggas-gas sepeda motornya.

"Karena suara knalpot bising, kemudian korban mendatangi pelaku dan melarang agar tidak menggas-gas sepeda motornya," jelas Humas, Minggu (26/11/2023).

Tidak terima dilarang korban, pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali di bagian kepala dengan sebuah pom dompeng yang terbuat dari besi yang mengakibatkan kepala sebelah kiri dan belakang luka robek dan mengeluarkan darah.

Warga sekitar melihat hal tersebut langsung melerai, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan melaporkannya ke Polsek Panai Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menanggapi Laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Panai Tengah Iptu H. Naibaho, SH, MH, langsung mengabarkan kepada Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.Sos dan kanit beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (13/11/2023).

"Pelaku ditangkap di rumahnya dan terus terang mengakui perbuatannya menganiaya korban. Kemudian saat itu juga tersangka memberikan alat besi dompeng yang dipergunakan dalam penganiayaan tersebut," tandasnya.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.