INHU - Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat kembali menangkap 2 tersangka pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu dari lokasi berbeda pada Senin 20 November 2023. Dari tangan keduanya, diamankan paket sabu ukuran besar. Kedua tersangka OM (26), warga Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku dan ES alias Encik (49) warga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diringkus tim Opsnal unit reskrim polsek rengat barat.


Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (25/11/2022) membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari
informasi dari masyarakat pada Senin siang, jika ada seorang laki-laki tak dikenal mengenderai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di ruas Jalan Pengairan, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.

Sekitar pukul 15.30 WIB, beberapa orang personel Polsek Rengat Barat langsung turun ke lokasi itu sesuai instruksi Kapolsek. Tim menyisir Jalan Pengairan dan melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa plat nomor polisi.

Pengendara sepeda motor itu dihentikan, dia mengaku berinisial OM. Saat digeledah, tim menemukan 1 bungkus plastik klep ukuran besar diduga berisi sabu-sabu, dengan berat kotor 5,50 gram

Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari kenalannya, ES alias Encik, warga Kelurahan Kampung Dagang.

Tim Polsek Rengat Barat langsung memburu Encik ke Rengat. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan ES alias Encik di rumahnya, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang.

Dari rumah Encik yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintahan, tim menemukan 1 bungkus plastik klep ukuran besar diduga sabu-sabu, dengan berat kotor, 21,29 gram.

Selain sabu, diamankan juga barang-barang lain terkait aktivitas peredaran narkoba. Seperti, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu dan barang lainnya.