LABUHANBATU - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 5 laki-laki dalam perkara tindak pidana narkotika, Sabtu (25/11/2023). Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan, berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam KTV di Jl. H. Adam Malik Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
 
Selanjutnya pada Rabu 22 November 2023 sekira pukul 00.50 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP.
 
Adapun identitas 5 laki-laki yang diamankan yaitu, FS (Lk) 22 Tahun Warga Jl. Urip Gg. Bogor Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, RPJ (Lk) 51 Tahun Warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat Kec. Aek Kuo Lab. Labura, DNSP (Lk) 24 Tahun Warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, MF (Lk) 28 Tahun Warga Jl. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan AP (Lk) 21 Tahun Warga Lingk. Kamp. Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
 
Dijelaskan terkait kronologi penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan, Team mengamankan DNSP beserta 5 butir pil ekstasi seberat 1.51 gram netto, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Team kemudian mengamankan FS di Kasir Raja Karaoke Jl. H. Adam Malik Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu sekitar pukul 01.00 Wib beserta BB Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir dan 1 unit HP Android merk OPPO warna merah.
 
“Dilakukan pengembangan lagi bahwa ektasi tersebut diperoleh dari RPJ, adapun RPJ diamankan oleh Team di rumahnya yang beralamat di Perumahan DL. Sitorus Simp. Mangga Blok 11D Jl. Amd Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu sekira pukul 03.00 Wib serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah RPJ, Team menemukan 1 unit HP Android merk VIVO warna hitam dan uang tunai senilai RP. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi", ujar Kasi Humas.
 
“Kepada Team, RPJ mengakui dan membenarkan telah menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS,” jelas Kasi Humas.
 
Bersamaan dengan penangkapan DNSP dan FS di dalam KTV, tim turut mengamankan 2 orang pengunjung inisial AP dengan 1 butir pil ekstasi dan MF beserta 9 butir pil ekstasi.
 
“Selain itu diamankan juga 8 orang pengunjung dengan hasil test urine positif Metamfetamina dan akan dilakukan assesment Medis ke BNNK Labura,” tutup Iptu Parlando.
 
Terhadap para tersangka sudah dilakukan proses Penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksanaan Negeri Labuhanbatu dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.