LABUHANBATU - AMS alias Ali Bongkrek tidak bisa mengelak ketika diborgol petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu sabu. Pria 41 tahun ini yang diketahui warga Lingkungan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara itu, disergap Polisi pada Selasa, 21 November 2023 di Lingkungan Sibuaya Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.

"Pelaku ditangkap berserta barang bukti narkoba sabu seberat 1,28 gram, saat menunggu pemesan barang haram tersebut," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P. Napitupulu, Jumat (11/24/2023).

Menurut Humas, penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat yang resah melihatnya, karena datang ke lingkungan Sibuaya menjalankan bisnis jual narkotika jenis sabu.

Mendapat info berharga itu, tim Opsnal Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung bersama anggotanya terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

"Sore itu juga sekitar pukul 17.00 di Lingkungan Sibuaya, Kel Sioldengan, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, petugas berhasil menangkapnya beserta barang beberapa bukti narkoba," bebernya.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram bruto, 1 buah celana pendek warna biru tempat pelaku menyimpan narkoba.

"Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," sebut Kasi Humas.