MEDAN - Terkait dugaan pelanggaran hukum, Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPW-JPKP) Sumut melaporkan BPN Deliserdang ke Kejatisu. Selain atas dugaan pelanggaran hukum, himpunan relawan dengan berslogan 'Salam Pengabdian Tanpa Syarat' ini juga melaporkan BPN Deliserdang ke Kejatisu perihal kecurangan yang dilakukannya terkait penerbitan HGU Nomor 54 dan HGU Nomor 55 atas nama PTPN II.

Sebelum melayangkan surat laporannya ke Kejatisu, Tim DPW-JPKP Sumut terlebih dahulu melakukan investigasi.

Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung mengatakan, dugaan itu bermula dari ditemukannya fakta hukum Putusan melalui Pengadilan Negeri Binjai dengan putusan Nomor : 48/PDT.G/2020/PN.Bnj (Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 04/Pdt.G/2013/PN-Bnj tertanggal 24 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 338/PDT/2015/PT-Mdn tertanggal 14 Desember 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No: 34 K/PDT/2017 tertanggal 29 Maret 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No: 380/PK/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019).

Kemudian, amar putusannya berbubunyi di antaranya menyatakan Pengadilan Negeri Binjai tidak berwenang mengadili perkara a quo, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 252/PDT.G/2020/PN-LP.

"Adapun yang menjadi dasar dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum keras tersebut berdasarkan hasil investigasi Tim DPW-JPKP Sumut," ujar Rudy Chairuriza Tanjung, Kamis (23/11/2023).

Saat itu, lanjut dijelaskannya, tim DPW-JPKP Sumut telah menemukan data dan informasi bahwa pada tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional atas nama Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion, MSc., Ph.D menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 42/HGU/BPN/2002 tentang Perpanjangan Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.

Dalam lampirannya, tepat pada poin 40, tertera bahwa lahan Timbang Langkat/Tinggurono yang berdasarkan SHGU No. 1/Tunggurono diterbitkan pada tanggal 11 Juni 1984 dan berakhir pada tanggal 09 Juni 2000 yang menyatakan luasan lahan yang tercantum pada SHGU tersebut memiliki luas seluas 1171,7010 Ha.

Selanjutnya, luasan hasil pengukuran kembali (ha) tanggal dan nomor peta pendaftaran 41/1997 tanggal 24 November 1997, memiliki luas 1234,1200 Ha, kemudian luas lahan yang dimohonkan Hak Guna Usaha yang baru seluas 674,1200 Ha dengan luasan tanah yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha seluas 560 Ha berdasarkan Sertifikat No. 1 Tunggurono tersebut.

Kemudian, lahan seluas 238,52 Ha dikeluarkan seluruhnya dari areal HGU Kebun Timbang Langkat PT.Perkebunan Nusantara II berdasarkan Sertifikat No. 1, 2, 3 dan 4 Kebun Timbang Langkat.

Selanjutnya pada tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional atas nama Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion, MSc., Ph.D menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 44/HGU/BPN/2002.

Surat keputusan itu tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, padahal memutuskan menolak permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara II di Tanjung Morawa Medan atas tanah perkebunan Perkebunan Pahlawan.

Kemudian Timbang Langkat 1, Timbang Langkat 2, Timbang Langkat 3, Timbang Langkat 4 dan Perkebunan Sei Mencirim seluruhnya seluas 238,52 Ha terletak di Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sebagaimana yang diuraikan dalam Peta Pendaftaran tanggal 24 November 1997 Nomor : 90/1997 pada daftar lampiran keputusan ini, kami melihat isi dari Lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 44/HGU/BPN/2002 tentang Penolakan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, jelas tertera untuk Perkebunan Pahlawan, Timbang Langkat 1, Timbang Langkat 2, Timbang Langkat 3, Timbang Langkat 4 dan Perkebunan Sei Mencirim, yang dahulu luas lahan berdasarkan Sertifikat HGU  seluas 685,6809 Ha, memiliki luas 0 Ha (nihil) setelah 238,52 Ha luas tanah dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 44/HGU/BPN/2002 tersebut.

"Selanjutnya kami juga menemukan berupa bukti yang sangat akurat bahwa Gubernur Sumatera Utara atas nama T. Rizal Nurdin melalui suratnya Nomor : 176 tertanggal 17 April 2002 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, pada poin C huruf 3 (tiga) menerangkan dan berbunyi Luas areal yang direkomendasikan untuk perpanjangan HGU-nya (untuk wilayah Kota Binjai) seluas 0 Ha," jelas Rudy Chairuriza Tanjung.

Keputusan ini, masih dikatakan Rudy Chairuriza Tanjung, dibuat oleh Gubernur yang menjabat pada waktu itu selaras dengan Peraturan Pemerintah No : 10 TAHUN 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Deliserdang.

"Dapat kita temukan pada Pasal 2 ayat (1) Menyatakan batas wilayah Kotamadya Tingkat II Binjai diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deliserdang yaitu sebagian wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deliserdang yang meliputi seluruh Desa Tunggurono masuk ke dalam wilayah daerah Kotamadya Binjai diperkuat lagi dengan hal yang dilakukan oleh Pemko Binjai dengan menerbitkan Perda Kota Binjai No : 02 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Binjai yang menyatakan tidak ada HGU perkebunan di Kota Binjai," katanya.

Maka dari hasil investigasi tersebut, tegasnya, DPW-JPKP Sumatera Utara telah melayangkan surat laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum keras yang dilakukan oleh BPN Deliserdang dalam menerbitkan Sertifikat HGU nomor 54 dan Sertifikat HGU nomor 55 atas nama PTPN II langsung ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

"Surat laporan tersebut sudah dilayangkan ke Kejatisu melalui PTSP Kejatisu pada tanggal 13 November 2023 yang lalu dengan surat nomor : 0138/DPW-JPKP/SUMUT/XI/2023," tegasnya.

Akan tetapi, ungkapnya, sepekan surat itu dilayangkan, namun Kejatisu belum memberikan jawaban atas surat DPW-JPKP Sumut tersebut.

"Sudah sepekan, kami juga belum juga mendapatkan jawaban dari surat yang kami layangkan tersebut. Tembusan surat sudah kami kirimkan langsung seperti ke BPN Kanwil Sumut dan pihak lainnya dan telah juga kami tembuskan ke Lapor.id," ungkap Rudy Chairuriza Tanjung.

Dalam surat tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah permohonan. Di antaranya, memeriksa BPN Deliserdang terhadap indikasi dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum keras atas terbitnya Sertifikat HGU Nomor 54 atas nama PTPN II (Persero) dan Sertifikat Nomor 55 atas nama PTPN II (Persero).

Kedua, memeriksa PTPN II (Persero) berkaitan indikasi turut serta atas dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum keras dalam penggunaan dan penerbitan Sertifikat HGU Nomor 54 atas nama PTPN II (Persero) dan Sertifikat Nomor 55 atas nama PTPN II (Persero).

Ketiga, merencanakan dan mengadakan agenda konfrontir untuk mempertemukan BPN Deliserdang, PTPN II (Persero) dan DPW-JPKP Sumut yang dijadikan sebagai agenda dan atau proses investigasi dalam hal dugaan yang kami sampaikan tersebut.

"Hal tersebut layak dilakukan demi mewujudkan pengamalan Pancasila sila ke 5 (lima) yakni Keadialn Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia  serta demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," pungkasnya.