LABUHANBATU - Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 orang pelaku berinisial SN alias Giman, 39, penduduk Gang Nenas Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Dan HSL alias Bedor, 42, penduduk Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, Minggu (19/11/23).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu - sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H (23/11/23) membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Atas informasi yang layak dipercaya bahwa di Gang Nenas Dusun 2 Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku SN Als Giman yang sering menjual narkotika jenis ditemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,58 gram.

"Hasil interogasi, pelaku SN alias Giman mendapatkan barang haram tersebut dari temannya HSL alias Bedor," ujarnya.

Kemudian saat itu juga langsung sekira pukul 18.15 Wib, tim mengamankan tersangka HSL alias Bedor di Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara serta membenarkan bahwa asal narkotika jenis sabu darinya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika," tandasnya.