TOBA- Kasus pencurian uang Dana Desa milik Desa Aek Unsim Kecamatan Borbor sebesar Rp131.062.000 yang raib di gondol orang tak dikenal (OTK)
dari dalam mobil di Jln. Lintas Tarutung Kelurahan sangkar Nihuta Soposurung Kecamatan Balige pada Selasa, (3/10/2023), akhirnya terungkap.
Tiga dari 4 tersangka komplotan pelaku pencurian dengan Pemberatan tersebut, berhasil di tangkap Tim Sat Reskrim Polres Toba bekerja sama dengan Tim Khusus Satreskrim Polda Sumut dari tempat berbeda. Sementara 1 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Manahan Panjaitan,S.H Rabu, (22/11/2023) dalam saat menggelar paparan menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap di antaranya HZ (41) dan RN (29) keduanya warga Jalan Pahlawan Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan NH (36) warga Jalan Ishak Niki Gang Melati Kelurahan Kota Raya Kecamatan Kota Raya Kabupaten OKI. Sedangkan satu lainnya H (36) warga Kelurahan Juajua Kecamatan Kaya Agung Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, masih DPO.

Tim berhasil menangkap RN dan HZ di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Kedua tersangka di tangkap saat keduanya baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH berhasil tangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 9 November 2023.

Dari hasil penyelidikan sebutnya, masing masing tersangka mempunyai peran dan tugas. HZ yang sering melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah, berperan sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang dan laptop milik korban.


Sesuai pengakuan HZ lanjutnya, ia seorang Residivis tahun 2020 di Johor Baru, Malaysia atas kejahatan pencurian uang dan tersangka dipidana penjara selama 3 tahun pengadilan setempat.

Kepada www.gosumut.com HZ, mengakui usai menjalani hukuman pidana penjara 3 tahun oleh Kedutaan RI di Malaysia memasukannya ke panti rehabilitasi selama 1 bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Kemudian RN berperan sebagai joki/pengendera sepeda motor vario yang digunakan pada saat melakukan aksi. Sekaligus memantau situasi, mengawasi kondisi target. NH juga diketahui residivis tahun 2022 dengan kejahatan perbuatan penggelapan di Sumatera Selatan.

Sementara H yang masih DPO, berperan sebagai joki/pengendera sepeda motor Vixion juga sebagai pemantau situasi.

AKP Wilson menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib saat Kepala Desa Aek Unsim Rommel Pasaribu (46) bersama perangkat desanya, Marzuki Pasaribu (32) dan Bendahara Ellen boru Hutahaean (34) usai melakukan penarikan uang dari Bank Sumut diintai tersangka HZ.

HZ saat itu memantau target mulai di dalam bank. Ketika hendak keluar pintu bank keduanya pun saling berpapasan. Begitu memastikan ada target, ia langsung menghubungi NH dan H (DPO). Mendapat info tersebut, ketiga tersangka terus memantau target yang saat itu melintas menggunakan mobil Kijang Innova.

Begitu mobil korban melaju, keempatnya mengikuti dari belakang. Hingga kenderaan yang menuju toko CV. Visi Printing di Jl. Lintas Tarutung Kelurahan Sangkar Nihuta dengan tujuan membeli laptop. Melihat korbannya parkir, keempat tersangka menjaga jarak sembari memantau mobil korban yang sedang parkir.

Setiba diparkiran sekira pukul 13.15 Wib Kepala Desa, Bendahara dan Perangkat Desa Aek Unsim langsung turun dari dalam mobil dan langsung menuju masuk ke toko CV. Visi Printing. Namun mereka saat itu tidak menyadari, kenderaan yang ditinggal tidak terkunci serta uang dana desa yang baru ditarik dari Bank Sumut juga ditinggal di dalam mobil.

Setelah memastikan kondisi aman, sekira pukul 13.20 Wib, HZ berjalan menuju mobil korban dan langsung membuka pintu kiri bagian tengah mobil. Dengan mudahnya HZ langsung mengambil tas Ransel dari dalam mobil, dimana didalam tas Ransel tersebut terdapat uang dan laptop.

Setelah barang curian didapat, tersangka membawa kabur uang korban menuju kediaman tersangka di Palembang serta uang tersebut dibagi dengan sebesar Rp 29 juta per orangnya.

Sesuai pengakuan para tersangka uang hasil curian tersebut di pergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi slot serta kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HZ 1 unit Kemeja kotak kotak warna merah, celana jeans warna biru dan sepatu, 1 buah helm warna hitam, 1 buah tas dan jacket yang kesemuanya digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Dari tersangka RN 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah buku tulis warna orange, 1 unit sepeda motor Vvrio warna hitam, 1 jacket, celana, baju, sepatu, 1 helm warna hitam dan 1 unit HP android warna hitam yang digunakan tersangk RN saat menjalankan aksinya bersama komplotannya.

Dari tersangka NH di amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna orange, celana, jacket, sepatu, 1 helm warna hitam dan 2 unit HP warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi bersama timnya.

Ditambahkan Iptu Wilson, Motif dari para tersangka ini adalah perekonomian yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di luar kota, dengan target operasi yaitu nasabah bank.

Saat ini ketiga tersangka di tahan di RTP Polres Toba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya dijerat Pasal Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.