LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom, SH, MH, telah melakukan ungkap kasus terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Polisi mengamankan 3 pelaku atas pencurian 1 unit sepeda motor honda Vario 125 BK 2639 JAP. 
 
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Rabu 1 November 2023 sekira pukul.04.30 Wib di Komplek Jembatan Timbang Desa Perkebunan Mambang Muda Kec.Kualuh Hulu Kab. Labura, yang dilaporkan Salmiyah Wahyuni, (21), warga Ling XII Gunting Saga Atas Ii Kel.Gunting Saga, Kec.Kualuh Selatan Kab. Labura.
 
Ketiga pelaku masing masing L, 27, warga Panjang Bidang Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura, AP, 19, warga Panjang Bidang II Kel. Gunting Saga Kec. Kl Selatan Kab Labura dan ASS, 18, warga Ling VII TD. Bolon Kel. Gunting Saga Kec KL Selatan Kab Labura yang diamankan pada Selasa 21 November 2023 sekira pukul.16.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura.
 
Plt. Kapolsek Kualuh Hulu, Iptu Iwan Mashuri, S.H,.M.H membenarkan penangkapan tersebut. 
 
"Pelaku yang setelah diinterogasi mengakui semua perbuatannya dan kini diperiksa untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.