LABUHANBATU - Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan ABZ alias Buana (20, warga Perum Los Jati, Kel Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., Selasa (21/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa ABZ alias Buana sering mengedarkan narkoba jenis sabu di lingkungan Kampung Sawah 3, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melakukan bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ABZ di Lingk. Kampung Sawah 3 Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Minggu (19/11/23) pukul 15.00 Wib.

"Dari penangkapan ini kita mengamankan barang bukti berupa 9 plastik klip kecil transfaran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1.72 gram netto, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah skop, 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya, dan uang tunai sebesar Rp 30.000," ujar parlando.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu.

"Tersangka ABZ dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tandasnya.