SIMALUNGUN - Ratusan pengunjuk rasa melakukan aksu di Kantor Bupati Simalungun yang berada di Jalan Saribu Dolok, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/11/203). Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah pemborong (Rekanan) beserta masyarakat yang merupakan kelompok Forum Korban Gagal Pembayaran Bupati Simalungun.

Dimana proyek pembangunan kamar mandi murid dan guru SD, SMP di Kabupaten Simalungun tahun 2021 dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 serta penanggulangan longsor di Kantor Pemkab Simalungun, belum dibayarkan selama tiga tahun lamanya.

Namun aksi yang dilakukan itu sempat terhenti, dikarenakan saat akan melakukan orasi, para pendemo dihalangi oleh aparat penegak hulum (APH) Polres Simalungun, Satpol PP Simalungun dan juga Asisten I Pemkab Simalungun Albert S Saragih.

Bahkan para pendemo dengan Albert pun sempat bersiteru, namun Albert yang tidak mampu membendung emosinya melontarkan bahasa yang tidak layak kepada para pengunjuk rasa.

"Biar kami jelaskan dulu, siapa yang songong ini. Kalau saya yang songong silakan yang dari belakang bilang kuat-kuat," ucapnya dengan nada tinggi kepada para pengunjuk rasa.

Setelah sempat bersitegang dengan para pengunjuk rasa, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perbicangan di gedung Kantor Bupati Simalungun.

Hanya saja perbincangan itu tidak membuahkan hasil, hal itu pun disampaikan oleh Kordinator aksi Binsar Tampubolon ketika keluar dari gedung Kantor Bupati dimana ia merasa kecewa dengan perbincangan yang terjadi.

"Ketika petemuan tadi, kita sudah sampaikan bahwa kita hanya ingin dibayar segera. Namun jawaban dari pihak Pemkab sendiri akan pertemukan kita (Rekanan) kepada Bupati Simalungun hari Kamis ini, dan intinya kita minta dibayar segera," ungkap Binsar kepada sejumlah awak media.

Binsar mengungkapkan bahwa biaya yang belum dibayarkan oleh pihak rekanan sebesar Rp 17 M dari 17 perusahaan. Bahkan mereka sudah cukup menderita selama 3 tahun dikarenakan tidak dibayarkannya proyek-proyek yang telah selesai dikerjakan.

"Jika nanti pada saat pertemuan dengan Bupati tidak ada titik temu akan kita lanjut proses hukumnya. Karena kasus ini sudah inkrah di Pengadilan Negeri Simalungun hingga sampai Pengadilan Tinggi bahwasannya pemkab harus membayar hak kami," tutupnya.