PALAS - Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar sosialisasi tugas pokok dan fungsi pekerja sosial masyarakat di wilayah Kecamatan Aek Nabara Barumun. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Aek Nabara Barumun, Senin (20/11/2023).

Peserta yang mengikuti sosialisasi dari pekerja sosial masyarakat desa berjumlah 25 orang se Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Ketua IPSM Palas, Muhammad Indra Leo Hasibuan SE mengatakan, pekerja sosial masyarakat harus paham tentang tupoksinya.

"Tupoksi pekerja sosial masyarakat (PSK) sebagai pengayom dan pendampingan terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," terangnya, Selasa (21/11/2023).

PPKS dimaksud, lanjutnya, bidang kesehatan, ODGJ, disabilitas, anak terlantar, fakir miskin dan anak keterbelakangan mental, anak dampak kekerasan serta perempuan yang terkena pemasalahan hukum dan lainnya.

Indra Leo menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Permensos Nomor :10 Tahun 2019 dan PSM berafiliasi dengan Instansi terkait yang bersangkutam dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).

Ia menambahkan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) itu tempat berkolaborasi dan sabagai nara hubung antara masyarakat kepada pemerintahan atau lembaga non pemerintah untuk menghindari diskriminasi terhadap masyarakat akibat tidak adanya akses yang dimiliki masyarakat.

Camat Aek Nabara Barumun, Sahmiran Hasibuan, menyambut positif kehadiran para PSM di Aek Nabara Barumun.

Ia berharap, pekerja sosial masyarakat tetap bermanfaat untuk masyarakat dan gunakan akses membantu sesama. Terlebih bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang membutuhkan pelayanan.

Di kegiatan sosialisasi tugas pokok dan fungsi PSM, dihadiri juga Kepala Puskesmas Aek Nabara Barumun selaku mitra utama Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat di Kecamatan Aek Nabara Barumun.