LABUHANBATU - Setelah melalui proses pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, 8 fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Pernyataan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Selasa 21 November 2023.

Yang mana panitia badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam laporannya yang disampaikan oleh Truli Simanjuntak bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau perubahan APBD yang diajukan oleh kepala Daerah.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 merupakan suatu prosedur pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD, bertitik tolak dari tekad dan komitmen untuk menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berkualitas, efektif dan efisien agar mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat demi untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabel dan partisipasif sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Mencermati ketentuan tersebut maka selama pembahasan dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 banggar DPRD bersama TAPD dan OPD senantiasa menerima masukan dari berbagai komponen untuk menelaah dan mengkoreksi item-item anggaran yang diusulkan oleh setiap organisasi perangkat daerah.

Badan anggaran menyambut baik bahwa selama pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga tidak jarang selama pembahasan terjadi silang pendapat, namun hal ini bukanlah satu hambatan tetapi sebagai cambuk bagi kami untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

Sementara itu Khozali Nasution dari Komisi I Fraksi PAN dalam pendapat akhirnya menyampaikan, APBD pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, keuangan 2024 mengalami banyak perubahan karena terdapatnya beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah, titik regulasi itu mulai dari proses penyusunan sampai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, berdasarkan regulasi itu kami memahami kendala yang mengganggu dan menghambat dalam mengimplementasi proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2024 oleh pemerintah sejauh mana kendala yang dihadapi dapat diatasi apakah kendala yang dihadapi mempengaruhi penyusunan dan pembahasan rancangan APBD 2024.

Adapun saran dari Fraksi PAN pada tanggapan akhir fraksi adalah, Diminta kepada Bupati agar mengusulkan dibukanya formasi P3K untuk tenaga kesehatan sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa penyusunan Administrasi dalam mengikuti program P3K tersebut sudah dilakukan di lingkungan opd terkait. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten labuhanbatu tidak bisa mengusulkan tenaga honor menjadi pegawai P3K di tahun 2024, maka dengan ini kami Fraksi partai amanat nasional meminta kepada saudara Bupati agar tenaga honor yang sudah terdaftar untuk mengikuti program P3K nantinya mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum Kabupaten atau UMK.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga MKM mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD beserta pimpinan yang telah berhadir mengikuti sidang paripurna penetapan persetujuan DPRD atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023, setelah melalui pembahasan antara DPRD bersama dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten labuhanbatu maupun organisasi perangkat daerah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagaimana kita dengar bahwa Pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui terhadap peran Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka evaluasi Ranperda dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan ditetapkannya persetujuan dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 berarti kita telah menetapkan rancangan keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan instrumen dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah atau rkpd dan penyelenggaraan pemerintah dalam satu tahun anggaran.

Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila dalam kesempatan ini melalui saudara pimpinan sidang yang terhormat kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu secara khusus juga disampaikan ucapan terima kasih kepada badan anggaran, fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran dan masukkan serta penuh kesabaran membahas maupun mengkaji Untuk penyempurnaan dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024.

Saya berharap agar kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina dengan baik selama ini dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang sehingga kita mampu memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka terwujudnya masyarakat labuhan batu yang berkarakter, maju dan sejahtera tahun 2024, pungkas Bupati.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM, Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, para wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kepala OPD, Asisten, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan awak media.