LABUHANBATU - Personel Unit Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap pelaku ZS alias Golden, 46, penduduk Dsn I Ds Bdr Lama Kec Kl Hulu Kab Labura berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P. Napitupulu, S.H., Senin (20/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sudah menjadi target berhubung pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah desa tersangka tersebut.
 
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kl. Hulu Selanjutnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dan menggeledah pelaku ZS Als Golden hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR pada Sabtu 18 November 2023 pukul 19.00 Wib di areal kebun kelapa sawit di Dsn I Ds Bdr Lama Kec. Kl. Selatan Kab Labura.
 
Hasil penggeledahan terhadap tersangka ZS Als Golden didapat pada diri tersangka barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika enis Sabu dengan berat bruto 1,39 gram, 1 unit timbangan elektrik, uang Tunai hasil penjualan sabu Rp. 50.000 dan 1 buah mancis.
 
"Hasil interogasi penyidik pada tersangka bahwa barang bukti narkoba tersebut didapatkan tersangka dari Lukman setelah dilakukan pencarian terhadap Lukman, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan/melarikan diri," ujarnya 
 
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika.