LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan SR (24) penduduk Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., (19/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, kamis (17/11/23) sekitar pukul 19.00 wib.

"Bersama pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 buah klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.64 gram, 1 unit handphone android merk VIVO warna hitam dan uang Tunai Rp157.000," ujarnya.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika.