PALAS - Plt Bupati Padanglawas, drg.H Ahmad Zarnawi Pasaribu dan Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Palas, Jumat (17/11/2023). Menurut Plt Bupati, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeeah tahun anggaran 2024.

"Alhamdulillah, pada hari ini dihasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, yang ditandatangani bersama Plt Bupati dengan Pimpinan DPRD Palas ," ucap H.Ahmad Zarnawi Pasaribu usai rapat paripurna.

Ia menuturkan, dokumen KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam menyusun anggaran rancangan APBD 2024.

"Dokumen KUA sebagai tahap awal penyusunan penganggaran akan menjadi satu kesatuan dengan dokumen PPAS dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD," terangnya.

Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, ia menjelaskan, pembangunan di Kabupaten Palas akan tersistematis sehingga perencanaan, pelaksanaan antar wilayah dan stakeholders akan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui bersama.

"Dokumen KUA dan PPAS tahun 2024 disusun dalam upaya menciptakan konsistensi dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan antar wilayah, stakeholders serta tingkat pemerintahan secara terpadu," tutupnya.