PALAS - Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Intelkam, AKP Sahala Harahap, menerima kunjungan tim supervisi Dit Intelkam Polda Sumut, Kamis (16/11/2023). Kunjungan Tim Dit Intelkam Polda Sumut terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu dan Pelayanan SKCK.

Tim Supervisi Dit Intelkam Polda Sumut dipimpin, Kompol Amir Sinaga, SH bersama anggota Aiptu Susanto, SH dan Aipda Ridwan Harry Simanungkalit disambut Kasat Intelkam Polres Palas, AKP Sahala Harahap, SH dan KBO Intelkam, Ipda Feriko, di ruang kerja Sat Intelkam Polres Palas.

Kompol Amir Sinaga, SH menjelaskan, sesuai dasar hukum ketentuan Perkap 06 Tahun 2012 tentang penerbitan SSTP dan regulasi PKPU Nomor :20 Tahun 2023 tentang kampanye agar disinkronkan dengan Perkap 06 Tahun 2012.

“Terkait STTP kampanye yang dikeluarkan oleh Polres memiliki kewanangan menandatangani STTP tersebut adalah Kapolres dan Wakapolres," ujarnya.

Terkait pelayanan surat izin STTP, lanjutnya, kegiatan kampanye tetap dilaksanakan 7 hari kerja dan persyaratan harus dipenuhi.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk kemudian dikeluarkan STTP, diberikan minimal 3 hari sebelum kegiatan kampanye.

Kompol Amir Sinaga menambahkan, pencatatan tentang keterlibatan tindak pidana. Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebaliknya, apabila telah SP3 sesuai putusan PN menyatakan tidak bersalah tidak dilampirkan. Namun jika pemohon sudah pernah dijatuhi hukuman dan sudah bebas maka tetap dilampirkan," jelasnya.

Kasat Intelkam Polres Palas, AKP Sahala Harahap, SH mengatakan, kunjungan tim Supervisi Dit Intelkam Polda Sumut, terkait STTP Kampanye pemilu dan pelayanan SKCK.