MEDAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan nepotisme, Kamis (16/11/2023). Laporan dilayangkan oleh Surya Adinata, Direktur LBH Gelora Surya Keadilan dan anggotanya Armada Sihite.

Menurutnya, Anwar Usman melakukan nepotisme atau keberpihakan terhadap keponakannya sekaligus Cawapres yakni Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang ditanganinya.

"Pada hari ini kita datang ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan mantan Ketua MK yang Notabene juga Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara 90 yang telah diputus melakukan pelanggaran berat oleh Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi," ujar Surya Adinata di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kata Surya, dugaan nepotisme Anwar terlihat jelas usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikannya dari ketua lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini juga dinilai turut membantu Gibran Rakabuming Raka hingga bisa menjadi Calon Wakil Presiden pasangan Prabowo Subianto.

"Oleh karena kita melaporkan Anwar Usman dengan Pasal 22 Undang-Undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN dan Pasal 420 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.