TOBA - Bupati Toba Poltak Sitorus memberikan jawaban dan penjelasan atas sejumlah pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba dengan agenda mendengarkan nota jawaban Bupati Toba atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Toba terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Toba tahun 2024, Rabu, (15/11/2023) sore. Salah satunya, pandangan umum fraksi Perindo yang mempertanyakan penurunan pendapatan transfer sebesar Rp 428.132.813.256.
 
Sedangkan pada tahun 2023 yang mencapai hingga Rp 1.049.172.229.769, namun dalam RAPBD tahun Anggaran 2024, hanya sebesar Rp 621.039.416.513. 
 
Selain itu, fraksi Perindo juga meminta penjelasan naiknya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai hingga Rp 10.000.000.000 yang naik sebesar 48%, sebab pada tahun sebelumnya Anggaran Belanja Tidak Langsung hanya Rp 6.737.228.412.
 
Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Toba menjelaskan pendapatan transfer tersebut belum termasuk dana yang bersifat tertentu. Di antaranya dana bagi hasil yang bersifat tertentu, dana alokasi khusus, dana insentif fiskal dan dana desa disebabkan belum terbitnya peraturan tentang rincian APBN yang memuat mengenai penetapan alokasi dana transfer pemerintah pusat. 
 
Namun setelah terbitnya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 dan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.14.3/3/2023, maka jumlah pendapatan transfer menjadi Rp 1.197.251.319.513 atau mengalami kenaikan sebesar 14,11% jika dibandingkan dengan tahun 2023.
 
Sedangkan terkait kenaikan anggaran BTT, Poltak Sitorus menjelaskan hal tersebut untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya dan/atau bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. 
 
Sehingga dalam pengalokasian anggaran tidak berdasarkan formula khusus melainkan berdasarkan perkiraan kebutuhan. 
 
Selain penjelasan untuk dua pandangan umum tersebut, Poltak Sitorus juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi yang lain, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Pengelolaan Sampah. 
 
Dalam pandangan umum terkait dua Ranperda ini, Partai Perindo juga meminta penjelasan Bupati Toba terkait dasar hukum pemerintah dalam memberikan insentif, sebagaimana disebutkan dalam muatan naskah Ranperda Tentang Pemberian Isentif dan Kemudahan Investasi.
 
Menyikapi hal ini Bupati Toba menjelaskan pemberian insentif tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan ; pemberian insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. 
 
Pengurangan, keringanan atau pembebasan restribusi daerah. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah. 
 
Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di daerah dan/atau insentif berupa bunga pinjaman rendah.
 
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Sekdakab Augus Sitorus, sejumlah pimpinan atau perwakilan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Toba.