MEDAN - Tim kuasa hukum pemilik lahan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 102, 112, 113 dan 122 mengapresiasi pihak kepolisian Polda Sumut yang telah memberikan respon atas permohonan pengamanan lahan yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Apresiasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH dan Andi Chandra Nasution SH MH kepada wartawan, Rabu (15/11/2023) di Medan. 

"Kami selaku kuasa hukum pemegang sertifikat hak milik lahan, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut, yang mana telah memberikan respon atas permohonan pengamanan lahan yang kami lakukan," ujar Dwi Ngai Sinaga.

Dwi Ngai menjelaskan, menyangkut keberadaan lahan tersebut sebelumnya ada beberapa oknum yang mengklaim sebagai pemilik dan memperjual belikan lahan secara tidak jelas. Hal itu juga telah dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian Polda Sumut dan beberapa diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita juga mengapresiasi Ditreskrimum Polda Sumut dengan cepat mengamankan oknum-oknum yang diduga menjadi mafia tanah dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sampai sejauh ini, sambung Dwi, masih saja ada oknum yang memperjualbelikan tanah ini dengan dokumen-dokumen tidak jelas.

"Itulah alasannya kenapa kami melakukan pemagaran lahan tersebut, agar jangan sampai masyarakat menjadi korban lagi terkait jual-beli tanah yang tidak jelas," ujar Calon Ketua Peradi RBA Kota Medan terpilih tersebut.

Ia juga berharap masyarakat yang merasa dirugikan agar meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang mengklaim tanah tersebut, dimana saat ini telah dijadikan tersangka. Bukan kepada pemilik yang sah. 

"Kita mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa dirugikan segera melaporkan oknum-oknum yang mengklaim tanah tersebut tanpa adanya dokumen yang jelas. Bukan kepada pemilik yang sah. Karena masyarakat membeli tanah tersebut bukan kepada pemilik yang sah," pungkasnya.