LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Sikat Toba 2023. Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando menjelaskan korban bernama Reza Ikhsan Pranata laki-laki 16 tahun warga jalan Dr. Hamka Simpang mangga atas Kel. Bakaran batu Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu.

Untuk pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu pada Senin 13 Nopember 2023 sekira pukul 22.30 wib.

Menurut dia, awalnya petugas mendapat informasi bahwasanya ada kejadian Pencurian dengan kekerasan disamping SPBU sigambal, kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah tiba di TKP petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 wib tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku curas berinisial IS alias Centeng 30 tahun warga Jalan Tapa Kel. Perdamean Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu," urainya.

Kemudian petugas langsung mengintrogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku tidak hanya sendiri pelaku juga dibantu dengan 4 orang temannya ke 4 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran dan harapannya segera menyerahkan diri kepada petugas," pinta Parlando.

Kronologi singkat kejadian berawal ketika korban bersama saksi sedang duduk dipinggir jalan H.M. Said Kel. Perdamean Kec. Rantau selatan Kab. Labuhanbatu tepatnya didepan pabrik Hookle pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023, sekira pukul 21.00 wib,.

Korban dan saksi dihampiri 5 orang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya langsung mengambil 1 buah handphone android milik korban secara paksa dan dengan kekerasan dan diketahui pada saat itu salah satu pelaku telah berhasil diamankan petugas Kepolisian akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000.

Setelah kejadian tersebut petugas mengabari orangtua korban dan memberitahukan bahwa anak kandungnya menjadi korban pencurian, mendengar hal tersebut orangtua korban langsung menuju lokasi dan melihat anaknya yang sudah mengalami luka-luka.

"Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tutup Parlando.