LABUHANBATU - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dalam rangka Ops Sikat Toba -2023 di Dusun V. Desa Sei Rakyat. Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Melalui Kasi Humas IPTU Parlando menerangkan, Rabu (15/11/23),
Team Opsnal Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dari jendela kamar milik Zubaidah Nst.

Pelaku SL, 36, penduduk Kampung Bila. Desa Kampung Bilah. Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kasi Humas, Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib. di Dusun V. Desa Sei Rakyat. Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu tepatnya rumah milik Zubaidah, pada saat terbangun dari tidur dan melihat kepala dan tangan seorang yg tidak di kenal yang keluar dari jendela kamar.

"Korban langsung berteriak. Diketahuilah telah terjadi pencurian di rumahnya karena barang-barang miliknya telah ada kehilangan dengan kerugian sebesar Rp 6.850.000," ungkapnya.

Mendapat Laporan dari korban, Team Opsnal Polsek Panai Tengah di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA DP. SAMOSIR, S.Sos mencek TKP dan memeriksa saksi, untuk melakukan penyelidikan akan pelakunya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta informasi dari masyarakat di ketahui keberadaan pelaku.

Pada Selasa 14 November 2023 pukul 01.30 wib diketahui keberadaan pelaku dan selanjutnya dilakukan pengejaran di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA DP. SAMOSIR, S.Sos berhasil menangkap pelaku di jalan umum Kampung Bilah. Ds. Kampung Bilah. Kec. Bilah hilir. Kab. Labuhanbatu serta membawa pelaku SL beserta barang bukti ke Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, SL mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut pada Senin 21 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian memanjat jendela dengan naik keatas jeregen yang berada di tempat tersebut dan masuk melalui jendela kamar," bebernya.

Dari hasil pengakuan pelaku, tim berhasil mengambil barang-barang berupa 1 buah kotak HP IPHON 8+ Warna Gold dengan nomor IMEI 358688095770509, 1 buah kotak HP Merk Vivo Y21 Type 1905 Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 867541049825776 dan IMEI 2 : 867541049825768, 1 unit HP merk Vivo Y21 Type 1904 warna merah dengan nomor IMEI : 867541049825776 dan IMEI 2 : 867541049825768 serta 1 buah jeregen.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana," tandasnya.