MEDAN - Seluruh satuan kerja (Satker) Kanwil Kemenagsu diminta untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baik BPK maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM dalam rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan percepatan capaian target program prioritas Kementerian Agama tahun 2023 pada satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/11).
 
Hadir pada rapat koordinasi pejabat Kabag TU, Drs. H. Muhammad Yunus, MA, pejabat Eselon III dan Ketua Tim pada Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara.
 
Kakanwil Kemenagsu mengatakan seluruh temuan uang wajib segera diselesaikan. 
 
"Saya minta temuan keuangan BPK agar segera diselesaikan paling lambat 30 November 2023, temuan keuangan Inspektorat Jenderal (Itjen) diselesaikan paling lambat 30 Desember 2023," ujarnya dalam siaran persnya, dilansir Rabu (15/11/2023).
 
Ia juga berpesan untuk segera mempersiapkan laporan realisasi anggaran. 
 
"Untuk anggaran yang sudah dilaksanakan untuk segera diselesaikan laporannya, Untuk anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan, segera dilaksanakan namun tetap berhati-hati dalam penggunaan anggaran tersebut perhatikan petunjuk teknis dan peraturan perundang undangan yang berlaku," imbuhnya.
 
Dalam rapat koordinasi ini, 3 orang Kakankemenag mempresentasikan laporan pelaksanaan tugas dan juga laporan kinerja. Kakankemenag Kab. Serdang Bedagai Zulkifli Sitorus, S. Ag, MA memaparkan laporan TLHP, moderasi beragama dan pelaksanaan sertifikasi halal. 
 
Sementara Kakankemenag Padang Lawas H. Abdul Manan, MA menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut pelanggaran disiplin PNS, moderasi beragama, dan jumlah sertifikat halal yang telah terbit di Padang Lawas.
 
Selanjutnya, Kakankemenag Tapanuli Utara, Tigor Sianturi, S.Pak, MM menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi halal dan moderasi beragama.
 
Dalam rakor ini juga terungkap ada 136 aduan masuk pada pos pengaduan masyarakat (dumas). Dari jumlah ini, 122 dumas telah ditindaklanti, 10 yang sedang proses tindak lanjut dan 4 belum diproses untuk di tindak lanjuti. 
 
Kakanwil mengajak seluruh satuan kerja untuk bekerjasama menyelesaikan masalah masalah pengaduan masyarakat ini pada satuan kerja masing masing. 
 
"Bersama sama kita menanggulangi Dumas di Sumatera Utara sehingga Sumatera Utara menjadi satuan kerja yang Bersih," pungkasnya.