LABUHANBATU - Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Ops Sikat Toba-2023 di Jalan Angkatan 66 Wonosari Lk.I Kel.Aek Kanopan Kec.Kl.Hulu Kab.Labura.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasihumas IPTU Parlando Selasa (14/11/22) menerangkan, Team Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian dari lantai dua rumah milik Junius Gerhanta Sembiring.

Pelaku berinisial BEA.A alias Edo, 25, penduduk Lk.I Wonosari Kel Aek Kanopan Kec Kulauh Hulu Kab Labura.

Menurut Kasi Humas, pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira Pkl.09.00.Wib di Jl Angkatan 66 Lk Wonosari Kel Aek Konopan Kec Kualuh Hulu tepatnya di rumah milik korban dan saat naik ke lantai dua rumahnya diketauilah telah terjadi pencurian di rumahnya karena barang-barang miliknya telah ada yang hilang dengan kerugian sebesar Rp.3.600.000.

Mendapat Laporan dari korban langsung Team Opsnal Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kapolsek IPTU IWAN MASHURI SH, MH melakukan cek TKP, memeriksa saksi, melakukan penyelidikan akan pelakunya.

"Dari hasil penyelidikan keterangan para saksi serta informasi dari masyarakat diketahui keberadaan pelaku," ujarnya.

Pada Rabu 09 November 2023 sekira pukul 23.00.Wib diketahui keberadaan pelaku selanjutnya dilakukan pengejaran dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Y.H. GULTOM,SH, MH berhasil menangkap pelaku di Ds Bakti Raja Kec Sinambela Kab Humbahas serta memba pelaku BAE.A Als EDO beserta barang bukti ke Polsek Kualu Hulu Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut pada hari Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib dengan cara memanjat pakai kayu dibuat sebagai tangga untuk naik ke lantai dua dimana lantai dua tersebut tidak pakai dan dinding hanya pakai atap penutup atas saja," urainya.

Dari hasil pengakuan pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa 1 set trafo las warna biru, 2 buah bor tangan, 1 buah mesin gerenda, 1 buah sepeda, 2 kotak kawat las.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dari KUHPidana pencurian dengan pemberatan," tutup kasi Humas.