PALAS - Plt Bupati Padanglawas (Palas) drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, MH, melantik dan mengambil sumpah 18 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Kompek Perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan, Senin (13/11/2023) dihadiri Pimpinan OPD, Asisten dan unsur Forkopimda Palas.
 
Plt. Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, MH berpesan,amanah dan kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan komitmen dan rasa penuh tanggung jawab yang tinggi.
 
Dikatakan, pejabat yang dilantik harus dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik dan memberi penyegaran tugas, menambah wawasan dan pengalaman kerja sehingga berdampak positif bagi organisasi.
 
"Penunjukan saudara dan saudari dalam menduduki jabatan ini ditentukan berdasar kemampuan dan prestasi yang dicapai," terangnya.
 
Oleh karena itu,lanjutnya, jangan sia-siakan dan salah gunakan jabatan yang dipercayakan. Apalagi sampai mengecewakan pemerintah dan masyarakat.
 
"Seorang pejabat di organisasi pemerintah,harus lebih mengkedepankan kemampuan managemen dalam mengelola tugas dan fungsi organisasi untuk peningkatan kinerja yang dipadukan antara kemampuan teknis dan kemampuan organisasi," ujarnya.
 
Menurut Plt Bupati, perpaduan itu akan menghasilkan sinergi kerja dalam sistim yang terorganisir yang dapat meningkatkan motivasi agar bekerja lebih optimal.
 
Plt Bupati juga berpesan, jalin komunikasi yang efektif melalui koordinasi secara vertikal maupun diagonal karena salah satu kunci tercapainya efektifitas dalam pelaksanaan tugas.
 
Usai melantik 18 pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah, dilanjutkan penyerahan SK pengangkatan yang dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh PPPK Tenaga Teknis hasil optimalisasi formasi tahun anggaran 2022 dilingkungan Pemkab Palas.
 
"Hari ini sebanyak 44 orang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja(PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan pemerintah,telah resmi menerima SK," kata Plt Bupati,drg.H.Ahmad Zarmawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH, Senin(13/11/2023).
 
Ia mengingatkan, PPPK Tenaga Teknis hasil optimalisasi ini merupakan peserta seleksi yang tidak lulus dan tidak memenuhui nilai ambang batas(Passing Grade) seleksi pengadaan PPPK Teknis tahun anggaran 2022 secara CAT.
 
Tetapi pemerintah menerbitkan KepMenpan RB Nomor : 571 Tahun 2023 tentang optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
 
Optimalisasi ini dilakukan, kata Plt Bupati, karena tingkat kelulusan peserta seleksi pengadaan PPPK Teknis tahun anggaran 2022 rendah secara nasional hanya 46,8 persen dan Padanglawas hanya 13,8 persen.
 
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama yang formasiny belum terpenuhui atau pelamar tidak memenuhui nilai ambang batas.
 
"Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK II dan peserta Non ASN  sebagai bentuk afirmasi bagi yang sudah mengabdi," pungkasnya.