LABURA - Unit Reskrim Polsek Aek Natas dalam rangka OPS SIKAT TOBA-2023 berhasil meringkus pencurian dengan pemberatan di Dusun Suka jadi Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (11/11/2023). Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasihumas IPTU Parlando menjelaskankan Kronologis Penangkapan mendapatkan informasi adanya kejadian pencurian dalam Rumah tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi melakukan penyelidikan dimana diketahui pelaku berinisial MDN (35) penduduk Dusun Suka Jadi, desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga dilakukan pencarian dan terhadap pelaku diamankan.

"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dalam rumah milik korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas 1 lembar nota pembelian wmas berupa cincin ukir permata seberat 1,73 gram diperkirakan kerugian material sebesar Rp6 juta," jelasnya.

Pelaku MDN (35) dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana pencurian dengan Pemberatan.