PALAS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padanglawas, mengikuti sosialisasi tentang peraturan kepegawaian bagi ASN. Kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian bagi ASN berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Palas.

"Kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian bertujuan untuk menambah pengetahuan,pemahaman serta wawasan tentang peraturan kepegawaian, keuangan dan tugas serta tanggungjawab seorang ASN," kata Kasubbag TU Kemenag Palas, Ahmad Saidi Hasibuan, MH mewakili Kakan Kemenag Palas, H.Abdul Manan, MA, Sabtu (11/12/2023).

Dikatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami setiap ASN di lingkungan Kemenag yaitu disiplin kerja, peningkatan kinerja dan bekerjasama.

“Disiplin bekerja dimaksud, bagi setiap ASN harus mampu menunjukan peningkatan kinerja dengan baik," terangnya.

Selain itu, kata Ahmad Saidi, menbangun kerjasama atau saling membantu terhadap sesama pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Palas yang telah dijalin dengan baik.

Kata Ahmad Saidi, sesuai dengan UU ASN 2023 dijelaskan, bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Diharapkan, ASN atau PPPK Kemenag dapat meningkatkan kinerja untuk bekerja dengan ikhlas dan menjunjung tinggi nama baik Kementerian Agama.

"Hak dan kewajiban yang melekat pada diri ASN atau PPPK, harus dilaksanakan. Salah satunya menerapkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama," imbuhnya.

Hadir dikegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian tersebut, Plh. Kasi Zakat dan Wakaf, Johan Hasibuan, M.Hi, Koordinator Kepegawaian, Warisatul Mukminah Siregar, S.HI dan Koordinator Keuangan, Yuli Desi Yusnita Siregar, SE.