MEDAN - Tim gabungan Pemko Medan menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik Pemko Medan di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023). Tanah yang beralas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 tersebut ditertibkan dan nantinya akan dibangun Depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).

Penertiban ini hadir Asisten Umum Ferri Ichsan, Kepala BPKAD Zulkarnain, Kasat Pol Rakhmat Harahap, Kabagops Polrestabes Medan dan Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto Sitanggang.

Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi lahan sekira pukul 06.00 Wib. Saat tiba dilokasi sejumlah warga yang mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut, sempat melakukan penolakan. Namun penertiban tetap dilakukan dan berlangsung lancar.

Sejumlah alat berat dan truk diturunkan untuk merubuhkan bangunan semi permanen yang berdiri diatas lahan milik Pemko Medan.

Sebelum ditertibkan, pihak Kecamatan Medan Tuntungan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada warga agar tanah Pemko Medan dapat mengosongkan lahan. Namun karena tidak dilakukan, tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban tersebut.

Sejumlah petugas juga melakukan pemasangan plank yang bertuliskan tanah dijalan Flamboyan II seluas 265.135 M2 ini milik Pemko Medan berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1. Selain itu petugas juga memasang patok tanda batas tanah milik Pemko Medan tersebut.

Kepala BPKAD Zulkarnain menjelaskan Pemko Medan akan memanfaatkan aset tanah seluas 26,5 hektar lebih di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai lokasi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).

"Oleh karena itu semua masyarakat diminta untuk berkolaborasi dan bekerjasama serta bersinergi guna mendukung Perencanaan dan pemanfaatan aset HPL nomor 1 ini. Kita sudah menyusun master plan terhadap Depo BRT Mebidang ini," Jelas Kepala BPKAD.

Dijelaskan Zulkarnain, Tanah ini merupakan milik Pemko Medan yang beralas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990. Diketahui Alas hak yang paling tinggi adalah sertifikat, kalau individu adalah sertifikat hak milik. Sedangkan untuk Pemko Medan ada dua jenis yakni Sertifikat Hak Pakai dan sertifikat Hak Pengelolaan. "Jadi kita (Pemko Medan) memiliki alas hak yang paling tinggi," Sebutnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Rakhmat Harahap, menjelaskan pada penertiban lahan ini Pemko Medan menurunkan 700 orang yang terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri.

"Pasca penertiban ini akan kita buat surat perintah tugas untuk tiga hari kedepan untuk menjaga lahan yang telah kita tertibkan. Artinya pembersihan area tetap kita lakukan agar tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan diatas lahan milik Pemko Medan yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum," pungkasnya.