MADINA - Polres Mandailing Natal memusnahkan ladang ganja di Tor Mangompang di Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur. Ada seluas 5 hektar ladang ganja siap panen yang dimusnahkan Polres Madina tersebut. Pemusnahan tersebut dilakukan pada  Senin (6/11/2023) kemaren. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Muhammad Reza mengatakan usai ditemukan ladang ganja tersebut personil melakukan pemusnahan dengan cara batang pokok daun ganja dicabut, lalu dibakar. Kemudian kata Kapolres batang pokok daun ganja tersebut diperkirakan berusia 6 bulan. 

"Ladang ganja yang dimusnahkan langsung dilokasi ditemukan selauas 5 hektar dan diperkirakan ada seberat 15 ton dengan ekstimasi 50 ribu batang dengan panjang 2 meter. Dan beberapa batang daun ganja dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk keperluan barang bukti," kata Kapolres, Selasa (7/11/2023).

Kapolres menyebut pemusnahan ladang ganja ini merupakan sebuah komitmen Polres Madina dalam keseriusan pemberantasan narkoba. Dia berharap masyarakat selalu mendukung penuh gerakan yang dilakukan kepolisian untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

"Ini sebuah komitmen kita dan komitmen yang saya tanamkan sejak bertugas di Madina dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Kami mohon dukungan masyarakat agar setiap operasi yang kita lakukan berhasil," ungkapnya. 

Kapolres menambahkan, selama operasi pemusnahan ladang ganja berlangsung dilokasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Khamtimas) berjalan aman, lancar dan terkendali.

"Alhamdulillah, tidak ditemukan kendala. Jumlah personel  yang naik gunung dan turun gunung lengkap ditandai dengan hasil epel konsolidasi," imbuh Reza. 

Sementara Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan menyampaikan bahwa pihaknya di lokasi ladang ganja tidak menemukan satu orangpun termasuk pemilik ladang. Namun pihaknya kata Kasat saat ini tetap melakukan penyelidikan untuk lebih lanjut. 

"Pemilik tidak berada di lokasi. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan," ucapnya.