LABUHANBATU - NS, Lk, 35 Tahun, penduduk Desa Sei Tarolat Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu, diamankan Team Opsnal Polsek Bilah Hilir - Polres Labuhanbatu atas perkara tindak pidana narkotika. NS diamankan oleh Team dari Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lbn Gaol SH, MH di rumah tersangka pada hari Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK.SH.MH.MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan terkait kronologinya.

Pada hari Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya sekira pukul 23.40 Wib, Team melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Dengan sigap langsung dilakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tasnya," ujar Kasi Humas.

Selanjutnya tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merek OPPO warna biru, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkoba yang digeledah dari NS, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai Rp.140.000 dan 1 buah tas sandang kulit warna coklat.

Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.