LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika di Padang Matinggi Kampung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Keberhasilan ini berkat kerja keras dari Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


Kejadian ini berawal pada Sabtu, tanggal 04 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Team Opsnal Satres Narkoba menerima informasi mengenai keberadaan seorang penjual narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasihumas IPTU Parlando, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menggelar operasi di TKP. Hasilnya, satu orang tersangka berinisial BA berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,55 gram bruto narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik transparan.

Selain narkotika jenis Sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Semua barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Parlando, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. Tersangka BA akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jejak-jejak pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di daerah mereka demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat," jelasnya.