ASAHAN - Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Internasional, Malaysia - Madura, Kabupaten Sampang, Jawa Timur melalui jalur ilegal dari perairan Asahan. Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung saat menggelar jumpa pers di Mapolres Asahan, Senin (6/11/2023).
 
Adapun tersangka yang diamankan, MT (30) warga Dusun Larangan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
 
Kemudian, SWT (40) Warga Dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran dan SRJ (46) warga Dusun Dung Gadung, Kelurahan Jatra Timur. Keduanya merupakan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
 
Dijelaskan AKBP Rocky, bahwa pada Kamis (19/10/2023) lalu, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan MT dari Malaysia menuju perairan Asahan tepatnya di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
 
"Saat diamankan, dari MT ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak dua kilogram sabu," bebernya.
 
Selain itu, kata Kapolres, ada lagi dua bungkus plastik teh hijau merek Qingsan yang juga berisi butiran kristal diduga sabu seberat dua kilogram.
 
"Dari keterangan MT, bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas suruhan SWR. Sementara SWR mendapat perintah dari SRJ," terangnya.
 
Kemudian, Sambung Kapolres, Sat Res Narkoba langsung terbang ke Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah dengan bantuan dari pihak Polrestabes Surabaya, Minggu (22/11/2023).
 
"Ketika itu, tim berhasil menangkap SWR dan SRJ, mereka berdua mengakui perbuatan atas keterlibatan narkotika ini," kata AKBP Rocky.
 
Dalam perkara ini diungkapkan Kapolres, bahwa pada bulan September lalu SRJ menemui SM (DPO) ke Malaysia dalam hal pengiriman sabu.
 
Kemudian, SRJ menyuruh SWR mencari anggota untuk membawa barang haram itu dari Malaysia ke Madura.
 
"Setelah itu, SWR menyuruh MT untuk mengambil sabu dari SM agar dibawa ke Indonesia melalui jalur ilegal, atau bisa disebut jalur tikus menumpangi kapal tongkang," ungkap Kapolres.
 
Sesampainya di Desa Silo Bonto, MT langsung diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
 
"MT ini adalah seorang PMI ilegal. Dia berangkat lewat jalur resmi dan pulang lewat jalur ilegal," ungkapnya lagi.
 
Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit hp android, 1 buah tas jinjing, 1 buah paspor dan 2 buku tabungan BCA.
 
Sementara, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.