PALAS - Polsek Barumun Tengah Polres Padanglawas (Palas) melaksanakan partoli dan razia minuman keras (Miras) di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun. Kegiatan patroli dan razia miras ini bertujuan menciptakan kamtibmas kondusig di tengah masyarakat dari penyakit masyarakat (Pekat) dan penegakan Perda Nomor 07 tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawas dan Penertiban Minuman Beralkohol.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawalluddin H. SH, Minggu (5/11/2023) mengatakan,dari  sejumlah pakter tuak dilokasi Desa Tobing Jae, petugas menemukan miras berupa tuak sebanyak 6 diregen dan 1 ember sebanyak 80 liter.
 
Miras tersebut diamankan lokasi pakter tuak milik WS (33),GP (45) dan BM di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun.
 
"Pemilik dan barang bukti minuman keras jenis tuak dibawa ke Polsek Barumun Tengah untuk diperiksa," kata AKP Syawaluddin.
 
Ditambahkan, penertiban miras dalam upaya pencegahan gangguan kamtibmas yang dapat memicu perkelahian karena ditenggarai mabuk miras.
 
Selain itu, kegiatan razia miras ini sebagai upaya antisipasi berbagai ganguan kamtibmas guna menciptakan kekondusifan ditengah masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Barumun Tengah.