BATUBARA - Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura meringkus, SO (19) warga Desa Aras Kecamatan Air Putih, Kabupaten Baru Bara. SO diringkus karena melakukan pencurian dan pemberatan di rumah milik korban Herlinda Tanjung (48) di Desa Aras, Kecamatan Air Putih.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menjelaskan, pelaku diamankan didepan rumah sekertaris Desa Aras, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00:15 Wib.

Jonni mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian masuk dari pintu belakang rumah korban yang saat itu korban tidak berada dirumah.

"Pelaku berhasil menggasak barang korban, tabung gas 3 kilo, mesin air merk Simizu, celengan yang berisikan uang Rp. 1.3 juta dan sembako," ujarnya.

"Kini pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses lebih lanjut," tandasnya.