LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dalam rangka Ops Sikat Toba-2023 (1/11/2023). Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasihumas IPTU Parlando mengatakan Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 03.00 Team menangkap pelaku berinisial SM di jalan Pendoan Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Merk Viksion Warnah Hitam BK 8788 YB (kendaraan yang digunakan pelaku), 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO Y 22. Dan 110.000 sisa uang jual handphone dan kalung emas. dari tangan pelaku kerugian korban di perkirakan mencapai Rp.4.500.000.

"Pelaku dikenai Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu.