PALAS - Pihak PT Sibuah Raya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Padanglawas (Palas) menerima kunjungan Tim Panitia B untuk proses Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Rabu (1/11/2023) di lokasi Base Cam PT Sibuah Raya.


Tim Pantia B terdiri dari Kanwil BPN Provinsi Sumut dan Pemkab Palas melakukan kunjungan lapangan peninjauan batas guna proses HGU untuk perhitungan kewajiban perusahaan membayar Biaya Perolehan Hasil Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Direktur Operasional PT Sibuah Raya Palas, Raja Lumbantobing menyayangi, adanya isu atau pemberitaan bahwa Kaban Bapenda Palas, GT Hamonangan Daulay bermain mata dengan PT Sibuhuan Raya yang menggelap pajak BPHTB.

Ditegaskan Raja Lumbantobing, bagaimana kita mau main mata terkait BPHTB karena hari ini pihak perusahaan baru melaksanakan peninjauan batas oleh Panitia B yang melibatkan pihak Kanwil BPN Provinsi Sumut dan Pemerintah Daerah.

Setelah dilakukan peninjauan lapangan untuk luas lahan perkebunan, lanjutnya, akan dilakukan sidang hasil kunjungan lapangan oleh tim panitia B secara bersama untuk melangkah ke proses HGU Perkebunan.

Kata Raja Lumbantobing, setelah semua persyaratan dan ketentuan untuk proses tersebut memenuhui ketentuan aturan, baru dapat diproses untuk dikeluarkannya setifikat HGUnya.

"Setelah diterima sertifikat HGU,baru dilakukan perhitungan BPHTB dengan pihak Bapenda dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsimpuan," terangnya.

Lebih lanjut, Direktur Operasional PT Sibuah Raya menegaskan, setelah biling pembayaran dikeluarkan oleh Bapenda,maka pihak PT Sibuah Raya berkewajiban membayarnya ke pihak perbankan yaitu Bank Sumut.

"Inilah prosedur dan ketentuan untuk pembayaran BPHTB sesuai aturan dan ketentuan, bukan dilakukan tanpa prosedur yang benar dan melanggar aturan ketentuan," ungkapnya.

Pihak PT Sibuah Raya, sambungnya, sangat menyayangkan jika ada isu terkait BPHTB, adanya main mata pihak Bapenda dengan pihak perusahaan.

"Pihak PT Sibuah Raya Palas, sampai saat ini belum ada membayar BPHTB kepada siapapun termasuk kepada Kaban Bapenda Palas," bebernya.

Pasalnya, sambung Raja Lumbantobing, untuk proses pembayaran BPHTB harus sesuai prosedur dan ketentuan, setelah terbitnya sertifikat HGU baru dapat dihitung BPHTB dengan melibatkan pihak Bapenda serta pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan.

Amatan Go Sumut dilapangan, Rabu (1/11/2023)Tim Pantia B yang turun langsung ke perusahaan PT Sibuah Raya Kabupaten Palas, Tim Kanwil BPN Provinsi Sumut dipimpin Kabid II bidang penetapan hak dan pendaftaran, Indra Imumuddin, didampingi Sekretaris Panitia B,Rahim dan personel Kanwil BPN Provinsi Sumut serta pihak Pemkab Palas untuk melakukan peninjauan batas perkebunan PT Sibuah Raya.