BATUBARA - Personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan, RZ (51) pelaku penganiayaan dari kediamannya di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. RZ diamankan karena melakukan penganiyaan dengan cara mengarahkan pisau dodos sawit ke arah perut korban, Irwansyah (41) sehingga perut di bagaian kiri korban mengalami luka.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Christian Pangabean membenarkan pengamanan tersebut, Selasa (31/10/2023).

Pangabean menjelaskan peristiwa terjadi, Minggu (29/10) di Dusun VI Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.

Saat itu, Istri korban mengetahui bahwa suaminya telah terbaring akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Akibat peristiwa tersebut, istri korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ruku.

"Dari laporan istri korban, personel Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah dodos sawit," ujar Pangabean.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tandasnya.