MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menyebut banyak alat peraga kampanye Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melanggar. Alat peraga dimaksud seperti spanduk, baliho, poster, bendera, umbul-umbul dan stiker para Bacaleg menjamur di beberapa titik jalan di Kota Medan.

Hal tersebut berdasarkan hasil inventaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 21 Kecamatan.

Bahkan, jumlahnya alat peraga kampanye yang diduga melanggar aturan itu mencapai ribuan.

Koordinator divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Azlansyah Hasibuan Menegaskan, tidak sedikit beberapa spanduk dan baliho para bacaleg tersebut melanggar aturan.

Misalnya sudah berani memasang nomor urut, dan ada juga yang mengajak untuk mencoblos, sementara Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ditetapkan .

Padahal seharusnya, Alat Peraga yang dipasang hanya sebatas Untuk sosialisasi saja. Namun, sudah ada yang mengarah ke Alat Peraga Kampanye (APK) .

"Sebagai langkah awal kami sudah Surati parpol di tingkat kota Medan dan peserta pemilu dengan mengimbau dalam penertiban Alat peraga yang saat ini telah memuat kalimat ajakan memilih yang berpotensi melanggar," ujar Azlansyah.

Kemudian, lanjut dijelaskannya, Bawaslu Kota Medan juga sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah dalam hal penertiban alat peraga yang melanggar ini.

"Karena sesuai arahan Bawaslu Provinsi Sumut dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) review sosialisasi dan sosialisasi penggunaan SigapLapor dalam penanganan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024 divisi penanganan pelanggaran bahwa penertiban aLat peraga ini dilakukan paling lama tanggal 7 November 2023," jelas Azlan.

Sebagaimana kita pahami bersama, ungkap Azlan, bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja dan itupun di internal sendiri.

"Karena belum sampai pada tahapan penetapan DCT peserta Pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam alat peraga tersebut," ungkapnya.

Jika Alat peraga yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, tegas Azkan, ke depannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 3 November 2023 nantinya.

"Alat peraga yang berpotensi melanggar disimpan dulu. Pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal," tegasnya.

Kemudian, kata Azlan kategori aLat peraga yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 itu meliputi, ada unsur ajakan untuk memilih.

"Kemudian memuat citra diri peserta pemilu, aLat peraga ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon, atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota," pungkasnya.