PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 48 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 103,13 gram berhasil diamankan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari tangan seorang wanita berinisial JS (33), pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan penangkapan JS (33) berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang wanita menaiki mobil angkutan umum dari Kabupaten Tapanuli Tengah menuju Kota Padangsidimpuan yang membawa Narkotika golongan I jenis Sabu.

Lanjut dikatakan Kapolres AKBP Dudung Setyawan, berbekal dari informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Dari penyelidikan, petugas mengarah ke Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya didepan salah satu sekolah di sadabuan, petugas memberhentikan mobil angkutan umum jenis L 300.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang angkutan tersebut dan JH (33) yang merupakan salah satu penumpang, tidak bisa menghindar ketika petugas mengeledah satu bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 48 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka JH (33) dibawah tempat duduknya.

Selanjutnya, tersangka JH (33) warga Jalan Sudirman, Janji Bangun, KelurahanTimbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan bersama 48 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 103,13 gram dan satu telepon selular diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.

Kepada petugas tersangka JH (33) mengakui mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari seseorang lelaki berinisal DL yang merupakan tahanan di salah satu lapas di wilayah Sumut.***