Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan. Perwira Polda Sumut ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jaksa menjerat Achiruddin dengan
Dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsidernya ialah Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya," terang Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, di dalam ruang sidang Cakra 4 PN Medan, Senin (30/6/2023).

Achiruddin yang mendengar vonis itu langsung bersujud syukur di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini turut terkuak setelah ramainya kasus perkelahian antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral yang berujung pada divonisnya Aditya, sang anak.*