Medan - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Amru Siregar yang dikonfirmasi Kamis (27/10/2023) mengatakan, mereka sudah menerima pelimpahan pengusutan dugaan korupsi dari Kejati Sumut.

Pasca menerima pelimpahan itu, Amru Siregar mengaku telah memerintahkan Kasi Pidsus segera meneliti, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum memeriksa saksi- saksi.

"Yakinlah abang, dugaan korupsi pasti kita usut. Tidak ada celah bagi orang yang mencuri uang rakyat," kata Amru.

Terpisah Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum( LBH) Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengharapkan Pidsus Kejari Batubara dalam sepekan ini harus mendapatkan progres dari laporan masyarakat.

"LBH memberi waktu sepekan kepada Kejari Batubara agar ada progres dari laporan masyarakat itu," ujar Matondang.

Menurutnya, pengusutan terhadap dugaan korupsi di Disdik Batubara itu harus cepat tuntas mengingat dana yang dikorup mencapai Rp 10 miliar.

"Uang sebesar itu bisa ditarik dan dimanfaatkan bagi kualitas pendidikan di Batubara," ujar Matondang.

Selain itu, kata Wadir LBH Medan semakin cepat dituntaskan untuk menghindari hilangnya barang bukti dan muncul perbuatan yang sama.

"LBH berharap Kejari Batubara bertindak cepat mengusut dugaan korupsi tersebut dan segera mungkin bisa menyelamatkan uang negara dari pelaku korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara senilai Rp10 miliar lebih pada Tahun 2020-2021.

Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada Senin, (28/8/2023) lalu.

Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa.

Dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp.10.848.214.017.

Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang melibatkan ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” tegasnya.

Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, pada Kamis (12/10/2023) lalu.*