MEDAN - Dinilai tertinggi dalam Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Sumatera Utara tahun 2022, Pemko Medan mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Sertifikat penghargaan Nomor Nomor KSP.00/1322/2023 tersebut diserahkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto kepada Wali Kota Meda, Bobby Nasution dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah di Sumut, Kamis (26/10/2023).

Dalam rangkaian rapat koordinasi itu, Pemko Medan juga menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 605. Penyerahan sertifikat itu dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah, Sri Pranoto.

Sertifikat tersebut diterima Wali Kota Medan pada acara yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron, Pj Gubsu Hassanudin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, unsur Forkopimda Sumut, serta pimpinan DPRD dan bupati/wali kota se-Sumut itu.

Sebelum penyerahan sertifikat penghargaan dan BMD tersebut dilakukan pemberian sertifikat tanah masyarakat kepada perwakilan masyarakat kabupaten/kota di Sumut. Pemberian sertifikat ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Di awal rapat koordinasi itu, Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron mengatakan, koordinasi ini penting agar struktur pemerintah terkoordinasi menjalankan peran dan fungsi masing-masing dalam penyelamatan aset daerah/negara.

Ketika koordinasi tidak berjalan, sebutnya, akan terjadi disharmonis. Hal ini mengakibatkan wajah negara dalam penyelamatan aset daerah berbeda-beda di mata rakyat.

Nurul Gufron mengingatkan pentingnya komitmen dari hati untuk mengelola uang dan barang daerah. Dia menyebutkan empat faktor yang harus ada dalam pengelolaan tersebut, yakni pasti, jelas, akuntabel, dan transparan.