PALAS - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial AI (38) warga Desa Ujung Batu III Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) dicokok Polisi. Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M Butar Butar, SH, Kamis (26/10/1023) mengatakan, dicokok pengedar sabu ini hasil pengembangan dari pengakuan MA yang telah ditangkap mengunakan narkotika.
 
Dari pengakuan MA, yang terlebih dulu ditangkap mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari AI yang merupakan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
 
"AI sering melakukan transaksi narkotika dilokasi rumahnya di Desa Ujung Batu III,Kecamatan Hutaraja Tinggi," ungkap Agus menirukan pengakuan tersangka MA.
 
Ditambahkan, dari tangan AI ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.25 gram, satu dompet kecil,dua  plastik klip kosong dan uang  tunai Rp100.000.
 
Kata Kasat Narkoba, AI dicokok di saat sedang duduk didalam rumahnya, sedang menunggu pembeli narkotika.
 
Selanjutnya, kata Agus, AI dan MA beserta barang bukti digiring ke Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan proses lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika.
 
Agus juga mengimbau, bilamana ada melihat dan mengetahui menjual dan menggunakan narkoba untuk  segera malapor ke pihak Polres Palas.