LABUHANBATU - Diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu di Dusun IB Fesa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, RG dan DA diamankan personel Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, Rabu (25/10/2023). Kasihumas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando mengatakan bahwa benar telah diamankan 2 orang laki-laki RG 38 tahun warga dusun IB desa Sei Sentosa kec Panai Hulu Kab. Labuhanbatu dan DA 32 tahun warga Dusun Kampung Baru I, Desa Sei Kasih, Labuhanbatu.

Informasi yang didapat dari masyarakat yang dapat dipercaya petugas langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan dan diamankanlah 2 orang tersebut di tempat tinggal RG dengan disaksikan oleh kepala desa.

"Adapun barang bukti yang disita oleh petugas 1 buah toples, 1 bungkus sedang plastik klip transparan di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 4 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah bong, 2 buah skop dari pipet air mineral, 1 buah mancis, 2 buah kaca pirek dan uang sebesar Rp230.000," tandasnya.