MEDAN -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat terus mendorong pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara (Sumut) untuk membuat peraturan daerah (Perda) penyiaran, guna mengatur penyelenggaraan penyiaran media lokal dan media nasional di daerah.

"Kita terus mendorong pemerintah daerah, termasuk di Sumut bersama KPID dan stakeholder terkait untuk membuat Perda yang diharapkan jadi rambu penyiaran," kata Komisioner Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, Selasa (24/10/2023).

Hal itu dikatakan Amin dalam acara kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku  Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2023 yang diselenggarakan KPID Sumut, di Jl Adinegoro No 7 Medan.

Hadir di sana Ketua KPID Sumut Anggia Ramadan SE, MSi, Wakil Ketua Edwar S.Sos, Koordinator Bidang Kelembagaan Dr Dearlina Sinaga SE, MM, Koordinator Bidang PS2P Muhammad Hidayat SE, MA, dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hj Ayu Kusumaningtyas, yang juga anggota Bidang PS2P serta para perserta acara yang berasal dari lembaga penyiaran. Adapun narasumber Komisi Hukum PWI Pusat, dan ahli dari dewan pers, Nurhalim Tanjung.

Menurut Amin, yang juga tampil sebagai narasumber, sejauh ini hanya Daerah Istimewa Yogya, yang telah mengesahkan dan memiliki Perda DIY No 13/2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Perda ini merupakan inisiatif DPRD DIY pada saat itu untuk mengatur terkait penyelenggaraan penyiaran media lokal dan media nasional di provinsi itu.

Menurut Amin, kehadiran Perda penyiaran dinilai penting, selain sebagai rambu, juga jadi payung hukum bagi lembaga penyiaran publik, komunitas, swasta, agar mematuhi aturan dan tanggung jawab yang sama.

Dalam paparannya berjudul  "Perlindungan Kepentingan Publik pada Program Siaran", Amin berharap Perda penyiaran yang perlu dibentuk dapat meningkatkan  kualitas siaran demi kepentingan publik.

Selama ini,  KPI  yang dibentuk berdasarkan UU No.32/2002 tentang penyiaran juga menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran.

"Kita juga akan terus melakukan upaya agar UU No.32/2002 dapat direvisi, karena di dalamnya tidak ada aturan bagi warga yang mengakses media sosial, sanksi dan lain sebagainya," katanya.

KPI juga akan melakukan sosialisasi P3SPS di daerah-daerah, untuk meningkatkan lagi pemahaman akan konten siaran yang baik.

Di acara yang sama,  Ahli Pers Dewan Pers/Komisi Hukum PWI Pusat Nurhalim Tanjung dalam paparannya berjudul "Hukum Pers dan KEJ" mengatakan,  Pasal 7 Ayat 2: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. (UU Nomor. 40/1999.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Sementara itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadan mengatakan, kegiatan P3SPS dimaksudkan untuk memahami ketentuan, aturan dan petunjuk menyelenggarakan penyiaran baik di radio dan televisi.

"Selama ini, kami sudah sering kali menemukan pelanggaran konten di media televisi, berupa adegan yang tidak patut disiarkan, termasuk adegan orang merokok, dan eksploitasi anak yang jadi korban peristiwa," katanya.
Bahkan lanjut Anggia, KPID Sumut sudah memanggil pihak penyelenggara, namun pelanggaran masih terus berlangsung.

"Kita memang tidak mengharapkan zero pelanggaran, tetapi hendaknya lembaga penyiaran dapat memahami aturan yang berlaku, dan menyiarkan konten yang baik," katanya.*