SIBOLGA - Seorang ASN Pemko Sibolga, HST (41) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dibekuk Satnarkoba Polres Sibolga atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Sedangkan duetnya juga dapat diamankan yakni, AR (28) warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Dari hasil penangkapan tersebut Barang Bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, 1Paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,06 Gram, 1 paket kecil Narkotika jenis ganja dengan Berat 1,16 Gram dan Uang tunai sejumlah Rp 150 ribu.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut dari dalam sebuah rumah yang sering dilakukan transaksi narkotika.

"Dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu dan satu paket kecil ganja yang ada dikantong belakang celana HST," kata Akp Sugiono.

"Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Sibolga. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul Narkotika yang ditemukan," pungkas Akp Sugiono. 

HST dipersangkakan akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.