MEDAN – Di latar belakangi oleh kasus nasib masyarakat Rempang Batam di Provinsi Kepulauan Riau, empat orang tokoh pemuda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Forum Diskusi Masyarakat Indonesia bersama  tokoh adat, Minggu (15/10/23). Diskusi publik yang berlangsung di Cafe D3 jalan Veteran Pasar 7 Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tersebut mengangkat tema 'Nasib Tokoh Adat, Masyarakat Adat Dan Lahan Adatnya di Indonesia'.

Kegiatan diskusi ini menghadirkan nara sumber Raja Kejeruan Metar Bilad Deli Tuanku Tengku Fauzi Metar, SKom, MHum, Al Mulk Akbar, Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang Datok Muhammad Arifin, Direktur Executive Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara / LIPPSU Azhari AM Sinik dan Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH.

Walau dengan keterbatasan waktu, diskusi yang dimulai pada pukul 14.00 s/d 18.00 WIB berjalan dengan lancar dan sukses. Terlihat ratusan peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, silih berganti tanya jawab antara peserta dan nara sumber terus berlangsung alot.

Tuanku Tengku Fauzi Metar, SKom, MHum, Al Mulk Akbar menitikberatkan pembicaraan pada kehadiran Kerajaan Metar Bilad Deli serta wilayahnya yang berada di daerah Mabar sampai ke Percut serta peran sertanya pada pra dan pasca di masa pemerintahan Republik Indonesia saat ini.

Datok Muhammad Arifin juga menceritakan tentang nasib masyarakat adat serta lahan adatnya yang berada di wilayah Kesultanan Serdang, baik yang masuk dalam konsesi di zaman kolonial Belanda maupun diluar konsesi, dimana saat ini menjadi milik negara dengan alasan hutan lindung seperti yang berada di pinggir pantai laut.

Sementara Azhari AM Sinik memfokuskan pembicaraan terkait perjuangannya memperjuangkan lahan adat selama ini terkhusus yang berada di Sumatera Utara yang sempat terhenti dikarenakan adanya wabah covid 19.

Selain itu, yang cukup menarik sekali di saat Dr. (C) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH memaparkan status masyarakat adat dan juga lahan adatnya dimata hukum sesuai UUPA No.5 Tahun 1960 yang diterapkan Indonesia.

Menurutnya perlu ada kajian ulang asal-usul riwayat tanah sebagian yang dimiliki PTPN II sebab awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berisikan masyarakat adat dan juga lahan adatnya diakui negara, namun hal itu juga dinasionalisasi negara. Padahal sebelumnya Indonesia juga terhimpun dari beberapa Kerajaan yang memiliki wilayah kekuasaan masing-masing.

Selanjutnya di akhir closing statement Surya menjelaskan pemerintah harus dapat membedakan terkait persoalan tanah adat yang dikonsensikan ini merupakan putusan hukum, bukan putusan politik. Karena konsensi antara Sultan Deli dengan Ordeneeming Belanda merupakan kontraktual keperdataan sesuai Pasal 1320 KUHPerdata tidak boleh cara pandang negara melihat konsensi tersebut dikualifikasikan sama dengan take over dari perusahaan asing yang di nasionalisasi.

Soaknya, Ordeneeming Belanda status hak sewa dari Sultan Deli berakhir tahun 1965 seluruh konsensi dan dalam isi clausula konsensi pihak Ordeneeming Belanda wajib memengembalikan seluruh lahan yang disewakan berikut tanaman yang tumbuh diatasnya. Akhirnya merekomendasi kepada negara harus hadir sebagai pembuat regulasi untuk membuat payung hukum khusus terhadap tanah adat Sultan Deli dan Raja-Raja yang konsensi telah berakhir untuk diverifikasi ulang. Idealnya negara cq. pihak PTPN II melakukan kompensasi terhadap lahan adat yang digunakannya lebih kurang 70 tahun membuat perkebunan sawit dan memberikan kepastian hukum terhadap empunya.

Dengan keterbatasan waktu yang tersedia dari penyelenggara, diakhir acara Ketua Panitia M. Arif Tanjung mengatakan bahwa diskusi publik yang seperti ini akan di selenggarakan lagi dengan waktu dan kesempatan lain. Durasinya pun akan lebih panjang dan menghadirkan lebih banyak narasumber termasuk dari Pemerintah.

M. Arif Tanjung yang juga merupakan tokoh masyarakat Sumatera Utara mengatakan lebih lanjut ia dan panitia penyelenggara yaitu Yan Djuna sebagai Sekretaris/Pembawa acara, Farhan sebagai Bendahara dan Datok Muhammad Arifin sebagai Penanggung Jawab menyampaikan terima kasihnya kepada peserta yang hadir dan juga narasumber yang sudah turut mensukseskan acara tersebut.*